Senin, 17 Juni 2013

Polisi Sebut Korban Tabrakan Ari Wibowo sebagai Tersangka

 



 

Jum'at, 14 Juni 2013 21:44 wib
Edi Hidayat - Okezone
Ari Wibowo (Foto: Okezone)
Ari Wibowo (Foto: Okezone)
JAKARTA- Ari Wibowo awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Namun, setelah mendalami lebih lanjut, polisi membatalkan status tersangka Ari.

Berdasarkan rekaman CCTV yang baru ditemukan, kasus tabrakan yang melibatkan Ari Wibowo bisa dihentikan atau SP3. Menurut Kasat Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, korban sebenarnya bisa dikenai pasal 132 Undang-undang Lalu Lintas karena tidak berjalan kaki pada tempatnya. Namun, karena Tjahmadi telah meninggal kemungkinan kasus tersebut akan dihentikan.

"Kena pasal 132, nanti akan dilanjuti dengan pasal 77 KUHP, kalau memang bukti-bukti ke arah sana, kita adakan gelar lagi untuk SP3. Karena tersangka meninggal dunia, perkara tidak bisa diteruskan," kata Sutimin di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Meski begitu,  pihak kepolisian juga berusaha bersikap adil kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Pihak kepolisian tetap akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini.
"Masalah tuntutan, dengar dari saudara Arianto, sudah disampaikan, sudah ada musyawarah. Namun kami Polres Jakarta Selatan, kami akan menegakkan rasa keadilan, yaitu tetap memeriksa saksi-saksi lain," jelasnya.
(rik)
mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar